Namun, anjloknya harga saham pada ex-date memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian investor terjebak dalam strategi perburuan dividen jangka pendek semata. Fenomena ini dikenal sebagai dividend trap, ketika potensi keuntungan dividen justru tergerus oleh penurunan harga saham pasca tanggal pencatatan.
Diwartakan sebelumnya, dividen tunai tersebut akan dibayarkan paling lambat 30 hari kalender setelah keputusan RUPST. Sisa laba bersih setelah dikurangi dividen akan dialokasikan sebagai laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perseroan.
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei mengapresiasi atas kepercayaan dan dukungan nasabah, stakeholders, dan pemegang saham.
"Pencapaian ini juga menegaskan kembali dedikasi kami terhadap praktik perbankan yang bertanggung jawab, serta misi untuk menciptakan nilai positif yang berkelanjutan bagi seluruh stakeholders,” ujar Fransiska dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Selain menyetujui pembagian dividen, RUPST CIMB Niaga juga menyetujui pengangkatan Rico Usthavia Frans sebagai Direktur menggantikan Tjioe Mei Tjuen yang telah mengundurkan diri.