IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Kendati demikian, saham induk CFX Exchange itu harus masuk papan pemantauan khusus akibat disuspensi selama dua hari.
Saham yang terkena suspensi perdagangan selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan saham masuk dalam kategori pemantauan khusus kriteria nomor 10. Dengan demikian, saham COIN dipindahkan dari papan pengembangan ke papan dengan metode perdagangan full-call auction (FCA).
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 24 Juli 2025," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Syandy Ramadhan dalam pengumuman, Rabu (23/7/2025).
Bursa menetapkan suspensi atas saham COIN sejak 21 Juli 2025. Harga saham COIN menyentuh batas Auto Reject Atas (ARA) berkali-kali sejak penawaran perdana saham (Initial Public Offering/IPO) pada 9 Juli 2025.
Dalam catatan IDX Channel, saham COIN mencetak ARA hingga delapan hari perdagangan berturut-turut. Saham kripto itu sempat disuspensi Bursa pada 17 Juli 2025 dan selepas suspensi dicabut, sahamnya kembali ARA.