IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status suspensi atas saham PT Duta Anggada Realty Tbk (DART). Langkah tersebut diambil setelah emiten properti itu memenuhi aturan free float.
"Bursa mencabut suspensi efek DART di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi 2 perdagangan efek pada hari Senin, 17 Februari 2025," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam pengumuman.
Sebelumnya, saham DART disuspensi sekitar akhir bulan lalu karena kepemilikan saham publik tak memenuhi aturan. Bursa menetapkan emiten harus memiliki saham free float minimal 7,5 persen dan 50 juta saham.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," kata Fahmi.
Berdasarkan data KSEI, saat ini saham DART dikuasai oleh pengendali PT Duta Anggada sebanyak 44,94 persen serta Komisaris Utama DART, Hartadi Angkosubroto 46,65 persen. Sementara sisanya dimiliki publik.