sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Disuspensi, OJK: Masih Diperiksa Bursa 

Market news editor Fiki Ariyanti
12/01/2024 11:15 WIB
OJK angkat bicara soal suspensi saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Begini penjelasannya.
Saham Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Disuspensi, OJK: Masih Diperiksa Bursa (Foto Dok OJK)
Saham Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Disuspensi, OJK: Masih Diperiksa Bursa (Foto Dok OJK)

"OJK dan SRO mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi, baik secara berkala dan insidentil agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang (simetris)," jelasnya.

BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria.

"Dalam rangka penegakan hukum, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan efek, antara lain terkait dengan manipulasi pasar, perdangan orang dalam dan lain-lain, OJK sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk," tutur Inarno.

"Berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan izin sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu) kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," tutupnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement