Airlangga berharap, kebijakan ini akan mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi. Sebab sebagaimana diketahui, sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi.
Lebih lanjut Airlangga menekankan bahwa pemberian insentif bagi sektor perumahan menjadi hal yang penting lantaran sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memang telah menggelontorkan PPN DTP untuk pembelian rumah 100 persen hingga Juni 2024. Sebab, per 1 Juli 2024, kebijakan ini dipangkas menjadi 50 persen.
Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.