Di sisi lain, GTIF juga memiliki kesepakatan cash settled call option dengan Bhinneka Holdings. Dari transaksi ini, GTIF bakal menerima dana bersih USD50 juta. Langkah ini, disebut dapat digunakan oleh GTIF untuk modal kerja ataupun kebutuhan lainnya.
Manajemen menegaskan, penerbitan surat utang GTIF ini tidak tunduk pada Peraturan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum.
"Karena penerbitan surat utang GTIF dilakukan di luar wilayah RI dan tidak ditawarkan kepada investor RI," tandasnya. (ADF)