Total aset GGRM hingga 30 Juni 2024 tercatat sebesar Rp87,75 triliun, dengan total ekuitas Rp61,79 triliun, dan total liabilitas Rp25,96 triliun.
Menurut data pemegang saham, per 30 Juni 2024, investor GGRM tercatat mencapai 34.059.
Pembatasan Baru
Selain kenaikan cukai rokok, kebijakan anyar pemerintah juga membawa hawa negatif untuk saham-saham produsennya.
Kabar terbaru, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos). Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 434 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sebagai informasi, PP ini adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.