sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham Gudang Garam (GGRM) Turun 8 Hari Beruntun, Apa Kabar 30 Ribu Investornya?

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
01/08/2024 15:23 WIB
Saham emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) kembali terkoreksi pada lanjutan sesi II perdagangan Kamis (1/8/2024)
Saham Gudang Garam (GGRM) Turun 8 Hari Beruntun, Apa Kabar 30 Ribu Investornya? (Foto: Gudang Garam)
Saham Gudang Garam (GGRM) Turun 8 Hari Beruntun, Apa Kabar 30 Ribu Investornya? (Foto: Gudang Garam)

PP tersebut memiliki sejumlah ketentuan penting yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi penjualan serta penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.

Salah satunya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang atau ketengan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis Pasal tersebut.

Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024 mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

PP ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik serta melindungi kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement