sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham Indonesian Paradise Property (INPP) Masuk Radar UMA BEI

Market news editor Anggie Ariesta
16/02/2024 08:14 WIB
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
Saham Indonesian Paradise Property (INPP) Masuk Radar UMA BEI (foto: MNC media)
Saham Indonesian Paradise Property (INPP) Masuk Radar UMA BEI (foto: MNC media)

IDXChannel - Dalam rangka perlindungan investor, Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) dalam radar pantauan akibat peningkatan harga saham diluar kebiasaan, atau Unusual Market Activity (UMA).

Diketahui, INPP merupakan emiten yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi, termasuk hotel, pusat perbelanjaan, dan apartemen ini dalam sepekan perdagangan, meningkat signifikan dengan 24,42 persen. INPP ditutup menguat 9,74 persen ke level 1.070 pada perdagangan Kamis (15/2/2024).

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham INPP yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis pihak BEI, dalam keterangan resminya, yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai INPP adalah informasi tanggal 13 Februari 2024 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang penjelasan atas volatilitas transaksi.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham INPP tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tambah bursa.

Karenanya, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. (TSA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement