Stockbit menilai daftar ini dapat meningkatkan transparansi struktur kepemilikan. Namun, konsentrasi saham yang tinggi bukan berarti pelanggaran, melainkan peringatan bahwa risiko volatilitas bisa lebih besar bagi investor.
Sementara, menurut riset Indo Premier Sekuritas, pada 12 Februari 2026, daftar high shareholding concentration di Hong Kong dapat menjadi acuan bagi pasar saham Indonesia.
Mengacu pada praktik yang diterapkan SFC tidak ada aturan baku atau metrik resmi dalam penetapan daftar tersebut.
Namun, saham yang umumnya masuk daftar adalah yang lebih dari 50 persen free float–nya dikuasai oleh sejumlah kecil pihak atau kelompok pemegang saham, baik yang terafiliasi maupun tidak.
Indopremier menekankan, masuknya suatu saham ke dalam daftar itu bukan berarti perdagangan akan disuspensi atau ada tuduhan praktik cornering oleh market maker maupun kelompok tertentu.