IDXChannel - Saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) masuk ke dalam daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 2-31 Mei 2023.
Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
"Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 2 Mei 2023-31 Mei 2023," sebagaimana tertulis dalam situs resmi KSEI.co.id, Kamis (27/4/2023).
Dengan begitu, Perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.