Menjawab persoalan tersebut, manajemen INCO pun turut angkat bicara, dengan menyatakan bahwa kepemilikan saham publik sepenuhnya mengikuti mekanisme jual-beli di bursa saham Indonesia.
Proses transaksi tersebut sepenuhnya tunduk pada peraturan dan mekanisme pasar yang telah diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator perdagangan.
"Manajemen sama sekali tidak memiliki kendali atas transaksi yang terjadi, yang merepresentasikan 20 persen floating shares dari Vale Indonesia," ujar Direktur Keuangan INCO, Bernardus Irmanto, kepada idxchannel, Rabu (7/6/2023).
Menurut Bernardus, semua pihak yang telah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku, baik itu investor domestik maupun asing, tentu diperbolehkan untuk melakukan transaksi, baik menjual atau membeli saham di bursa saham Indonesia.
Karenanya, bila kemudian saat ini kepemilikan saham publik INCO diketahui dimiliki oleh investor asing, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan hasil dari mekanisme pasar yang berjalan secara fair dan sesuai aturan yang berlaku.