IDXChannel - Sejumlah pihak meminta pemerintah agar segera mendorong PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk melakukan divestasi saham.
Pasalnya, hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana langkah divestasi menjadi syarat perpanjangan untuk diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.
Terlebih, langkah divestasi dirasa mendesak lantaran porsi saham publik perusahaan rupanya diketahui tidak hanya dimiliki oleh investor domestik.
Padahal, langkah Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) sengaja dilakukan pada 1990 silam dengan harapan agar publik domestik dapat turut memiliki saham INCO.
"Informasinya 20 persen (saham publik) itu bukan dimiliki investor domestik, tapi hanya menjadi 'cangkang'. Jadi yang punya mereka-mereka juga (pemegang saham mayoritas INCO, yaitu Vale Canada dan Sumitomo). Bahkan terindikasi ada dana pensiun Sumitomo di sana," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, beberapa waktu lalu.