Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menambahkan, Harvey bakal dilakukan penahanan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi TINS untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra, diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).