Sementara itu, Danantara berencana membuka lelang proyek PLTSa pada awal November 2025. Proyek ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober lalu.
Aturan tersebut menyempurnakan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.