IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merombak penghuni papan pemantauan khusus. Saham PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) dikeluarkan, sedangkan saham PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM) masuk papan tersebut.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 17 Desember 2025," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam pengumuman, Selasa (16/12/2025).
Saham VKTR dikeluarkan setelah kurang lebih sepekan berada di papan pemantauan khusus. Selama periode tersebut, saham VKTR diperdagangkan dengan skema periodic full-call auction (FCA).
BEI memindahkan saham VKTR ke papan FCA karena kriteria 10 di mana saham yang terkena suspensi selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan akan ditempatkan ke dalam papan pemantauan khusus.
Saham VKTR disuspensi setelah harganya melesat tajam. Saham tersebut tercatat meningkat lebih dari 80 persen dalam sebulan terakhir, sedangkan jika ditarik sejak 2025, harganya sudah melejit hingga 400 persen.