Selanjutnya, STP juga memberi jaminan perusahaan atas kewajiban Protelindo berdasar perjanjian penanggungan, dan ganti rugi perusahaan tertanggal 10 Desember 2021 (perjanjian penanggungan SPT).
Perjanjian penanggungan Protelindo, dan perjanjian penanggungan STP akan disebut sebagai perjanjian penanggungan.
Struktur pemberian pinjaman berkonsep joint borrowing yang diikuti perjanjian penanggungan Protelindo akan memungkinkan Iforte, KIN, dan STP memperoleh pembiayaan dengan syarat, dan kondisi yang lebih baik.
Begitu pun dengan perjanjian penanggungan STP, peroleh jaminan itu, memungkinkan Protelindo untuk dapat memperoleh syarat, dan kondisi pembiayaan lebih baik.
Dengan demikian, setelah perolehan syarat dan kondisi pembiayaan yang baik bagi Protelindo, KIN, dan Iforte, diharap dapat membawa dampak positif bagi perusahaan.