BTPN menetapkan jatuh tempo akhir Protelindo adalah maksimal 12 bulan sejak tanggal penarikan, sedangkan entitas lainnya memiliki tenor 6 bulan.
"Tujuan pinjaman adalah untuk kebutuhan korporasi secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja," tandasnya.
(SLF)