Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI pada akhir Agustus 2026, namanya disetujui secara aklamasi dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Saat menjalani uji kelayakan di Komisi XI DPR, Sarjito menyoroti sejumlah tantangan krusial yang membayangi sektor komoditas strategis nasional, mulai dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga mekanika penentuan harga pasar. Menurutnya, prioritas utama BMKS adalah membangun integritas pasar agar menjadi rujukan yang kredibel.
"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujar Sarjito dalam agenda fit and proper test.
Sarjito bukan sosok baru di lingkungan regulator keuangan. Rekam jejaknya mencakup posisi strategis sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK serta Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK hingga Juli 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, ia juga dipercaya memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (Febrina Ratna Iskana)