Martha Intan Yaputra menjelaskan dalam Keterbukaan Informasi BEI, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Nam Phong Industry kepada perseroan terkait dengan beberapa tagihan pembelian atau utang perseroan kepada Nam Phong yang belum terselesaikan pembayarannya.
"Nilai gugatan yang diajukan oleh Nam Phong Industry senilai USD123.774,48 atau senilai Rp1,92 miliar dengan kurs sebesar Rp15.526 (kurs tengah BI per 30 September 2023)," kata Martha, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
"Jika dibandingkan dengan total aset perseroan per 30 September 2023 yang sebesar Rp643,06 miliar, maka nilai gugatan tersebut sebesar 0,30 persen," dia menambahkan.
Martha menegaskan, perseroan saat ini masih fokus pada jalur perdamaian dan pengajuan mekanisme pembayaran terhadap pihak pemohon atau dalam hal ini Nam Phong Industry.
"Dengan harapan pihak pemohon dapat menerima penawaran pembayaran dan akhirnya pihak pemohon mencabut permohonan PKPU kepada perseroan," pungkasnya.
(FAY)