sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara soal Gugatan PKPU Harmas Ditolak

Market news editor Fiki Ariyanti
06/03/2025 07:21 WIB
Bukalapak.com (BUKA) memberikan penjelasan terkait kemenangannya atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva.
Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara soal Gugatan PKPU Harmas Ditolak (foto mnc media)
Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara soal Gugatan PKPU Harmas Ditolak (foto mnc media)

IDXChannel - Bukalapak.com (BUKA) memberikan penjelasan terkait kemenangannya atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva kepada perseroan.

Corporate Secretary BUKA, Cut Fika Lutfi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada siding yang digelar pada 25 Februari 2025 telah mengeluarkan putusan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
(Permohonan PKPU).

"Pada intinya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima seluruh argumentasi yang diajukan oleh perseroan dan menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Harmas dalam Permohonan PKPU," ujar Cut Fika dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (6/3/2025).

Cut Fika menuturkan, hingga saat ini, perseroan tidak atau belum mengetahui perihal langkah hukum lanjutan yang diambil oleh Harmas setelah Permohonan PKPU terhadap perseroan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement