Dia memastikan, perseroan berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berupaya untuk menjaga reputasi dan stabilitas perusahaan dengan mengambil langkah-langkah strategis yang proaktif dalam menghadapi potensi risiko hukum yang dapat muncul.
"Di antaranya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, penguatan sistem manajemen risiko, serta transparansi dan komunikasi yang terbuka," kata Cut Fika.
Sebelumnya, BUKA menerima gugatan PKPU yang diajukan oleh Harmas. Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (permohonan PKPU yang mengklaim bahwa perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan Pengadilan) yang berkekuatan hukum tetap.
Lantas, perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan tersebut.
(Fiki Ariyanti)