Manajemen SCNP menegaskan bahwa transaksi kedua pihak ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material, mengingat nilai pinjaman dana tersebut berjumlah 0,65 persen dari nilai ekuitas perseroan, yang tercantum dalam laporan keuangan tahun buku 2020 senilai Rp351,34 miliar.
SCNP merupakan emiten yang bergerak di kegiatan usaha industri peralatan rumah tangga dan perdagangan besar. Perseroan melakukan listing perdana pada September 2020 dengan harga perdana di Rp110.
Sementara STEI adalah entitas afiliasi SCNP yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga.
Sebanyak 99,95 persen saham STEI dipegang penuh oleh SCNP, sementara sisanya 0,05 persen dimiliki oleh Christ Baby Kusmanto. (RAMA)