IDXChannel – Terkait dengan rencana delisting, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham PT Tunas Ridean Tbk (TURI) per sesi I, Jumat (27/5/2022).
Hal tersebut menunjuk surat Tunas Ridean pada 25 Mei 2022 perihal permohonan suspensi perdagangan saham TURI karena rencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting.
"Sehubungan dengan hal tersebut Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di seluruh Pasar terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari Jumat, 27 Mei 2022 hingga pengumuman lebih lanjut," ungkap P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Yogi Brilliana G dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, dikutip Senin (30/5/2022).
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan khususnya yang berhubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan go private dan voluntary delisting.
Sebelumnya, Tunas Ridean sudah mengumumkan akan membagikan dividen Rp106,02 miliar atau Rp19 per saham.