IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting 13 waran terstruktur pada 29 Agustus 2025, pekan depan.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00155/BEI.POP/08-2025.
Berdasarkan pengumuman BEI yang dikutip pada Minggu (24/8/2025), 13 waran terstruktur tersebut tidak lagi diperdagangkan setelah 29 Agustus 2025, dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
Berikut 22 waran terstruktur yang delisting 29 Agustus 2025:
(DESI ANGRIANI)