IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting empat waran terstruktur pada 20 Oktober 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur ini berdasarkan No. Peng-00187/BEI.POP/10-2025.
Berdasarkan pengumuman BEI yang dikutip pada Rabu(8/10/2025), empat waran terstruktur tersebut tidak lagi diperdagangkan setelah 20 Oktober 2025, dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
Berikut empat waran terstruktur yang delisting 20 Oktober 2025:
(DESI ANGRIANI)