IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk harus membayar denda pajak sebesar Rp 3,06 triliun. Jumlah tersebut cukup besar dan untuk membayar denda tersebut PGN mengandalkan pinjaman dan pembayaran dendanya dilakukan secara angsuran.
Hal tersebut rupanya tidak mempengaruhi kinerja saham PGN yang berkode saham PGAS. Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Rabu (3/2/2021), saham PGAS terpantau naik 65 poin atau 4,42% ke level 1.535 pad apukul 09.40 WIB berdasarkan data RTI Business.
Dilansir berbagai sumber, Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara Arie Nobelta Kaban menjelaskan, bahwa kondisi keuangan perseroan saat ini dalam kondisi cukup baik. Posisi kas dan setara kas senilai USD1,19 miliar per 30 September 2020.
Posisi itu lebih baik dibandingkan dengan posisi USD1,04 miliar per 31 Desember 2019. Adapun, pencapaian kinerja keuangan kuartal III/2020 sangat dipengaruhi kondisi perekonomian yang saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi.
Per September 2020, membukukan pendapatan USD2,15 miliar per 30 September 2020, turun 23,49 persen. Laba bersih juga turun 58 persen menjadi USD53,35 juta atau sekitar Rp 746 miliar (kurs Rp 14.000/USD).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama memberikan penjelasan dan kronologis terjadinya perkara hukum atas sengketa pajak.
PGN memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017 dan seterusnya, dengan 4 pokok sengketa.
Pertama, sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.
Kedua, sengketa tahun 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan Perseroan. Pada Juni 1998, PGN menetapkan harga gas dalam USD/MMBTU dan Rp/M3 disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, yang sebelumnya harga gas dalam Rp/M3 saja. (Sandy)
Advertisement
Sempat Anjlok Karena Sengketa Pajak, Saham PGAS Kembali Ngegas 4%
Sempat Anjlok Karena Sengketa Pajak, Saham PGAS Kembali Ngegas 4%
Sempat Anjlok Karena Sengketa Pajak, Saham PGAS Kembali Ngegas 4% (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement