“Jadi balancing dari aset lain yang royalti dan biayanya rendah tapi volumenya naik. Sedangkan yang royaltinya tinggi, tapi tax rate-nya turun, sehingga kinerja kami masih baik,” kata pria yang akrab disapa Ario itu dalam konferensi pers di St. Regis Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Hingga kuartal I 2023, perseroan membayarkan royalti kepada pemerintah sebesar USD622 juta (Rp9,14 triliun), atau 94% lebih tinggi daripada periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar USD320 juta.
Kenaikan tersebut sebagian disebabkan oleh peningkatan penjualan dan produksi, selain karena dampak signifikan tarif royalti yang baru, yang berlaku seiring implementasi izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian (IUPK-KOP).
Setelah Adaro Indonesia mendapatkan IUPK-KOP pada September 2022, mulai 1 Januari 2023, AI menerapkan ketentuan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan yang berlaku. IUPK-KOP meningkatkan tarif royalti AI ke 14% sampai 28%, dari 13,5% pada ketentuan sebelumnya.