IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapuskan atau delisting terhadap delapan waran terstruktur dalam dua pekan ke depan.
Pengumuman itu disampaikan dalam surat bernomor Peng-00007/BEI.POP/01-202. Delisting saham mulai dilakukan pada 17 Januari 2024.
"Terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman bursa, Sabtu (6/1/2023).
Berikut kedelapan waran terstruktur tersebut;
- TOWRDRCF4A Call Warrant TOWR DR
- PGASDRCF4A Call Warrant PGAS DR
- BBCADRCF4A Call Warrant BBCA DR
- ADRODRCF4A Call Warrant ADRO DR
- BMRIDRCF4A Call Warrant BMRI DR
- MDKADRCF4A Call Warrant MDKA DR
- HRUMDRCF4A Call Warrant HRUM DR
- BBNIDRCF4A Call Warrant BBNI DR
(DES)