IDXChannel - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan tengah menanti informasi pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Sedianya, sidang akan diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021) ini.
"Infonya begitu (sidang putusan PKPU) kita juga posisi tunggu. Ada sih (informasi resmi sidang) Tapi kan beberapa kali ditunda," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Pengadilan Niaga tercatat pernah menunda pelaksanaan sidang putusan PKPU Garuda.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten pelat merah itu telah menerima surat pemberitahuan tentang panggilan sidang dari Pengadilan Niaga, perihal perkara permohonan gugatan PKPU diajukan PT My Indo Airlines (MYIA). Namun, sidang yang semestinya digelar pada pada Kamis (14/10/2021) ditunda dan dijadwalkan pada Kamis hari ini.
"Pembacaan Putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan sidang berikutnya pada tanggal 21 Oktober 2021," demikian keterangan Garuda Indonesia terhadap Bursa Efek Indonesia.
Dalam sidang itu, putusan PKPU akan menentukan nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap MYIA. Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan.
Maskapai penerbangan plat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.
Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia. (TYO)