sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang PKPU Ditunda, Garuda (GIAA) Menanti Putusan Pengadilan Niaga

Market news editor Suparjo Ramalan
21/10/2021 12:22 WIB
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan tengah menanti informasi pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Sidang PKPU Ditunda, Garuda (GIAA) Menanti Putusan Pengadilan Niaga. (Foto: MNC Media)
Sidang PKPU Ditunda, Garuda (GIAA) Menanti Putusan Pengadilan Niaga. (Foto: MNC Media)

Dalam sidang itu, putusan PKPU akan menentukan nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap MYIA. Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan. 

Maskapai penerbangan plat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.

Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement