Harga jual ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10.000.000. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% untuk pemegang NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.
Dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% turun menjadi 0,25%.
Itulah informasi terkait harga emas muda 1 gram hari ini yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.