Perum Peruri
Sesuai amanat UU Mata Uang Bank, Indonesia menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pencetakan uang Rupiah. Perum Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) satu-satunya yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah.
(SANDY)