IDXChannel - Uang Rupiah yang dimiliki masyarakat tidak dibuat dan disebarkan secara sembarangan. Ada proses yang cukup panjang dalam merencanakan dan mencetak uang Rupiah, baik kertas maupun logam.
Masyarakat biasanya mengetahui bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga yang berwenang dalam mencetak uang Rupiah. Namun, ternyata tidak hanya BI saja yang berperan, ada lembaga lain yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Lalu, apakah perbedaan dari peran BI dan Perum Peruri dalam mencetak uang Rupiah? Simak penjelasan berikut, dikutip dari Instagram BI @bank_indonesia, Selasa (8/5/2021).
Bank Indonesia
Kegiatan mencetak uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu.
Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam.