Manajemen SMKM menyampaikan, penyelesaian paling lambat pada 30 Juni 2026. transaksi ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha SMKM.
"Tenggat waktu tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak apabila dibutuhkan tambahan waktu untuk memenuhi seluruh kondisi prasyarat," tulis manajemen SMKM dalam keterbukaan informasi, Selasa (23/12/2025)
Manajemen menegaskan, akuisisi ditujukan untuk mendukung proses pengembangan usaha perseroan di bidang konstruksi dan pengembangan budidaya perikanan.
Sejalan dengan rencana tersebut, perubahan kegiatan usaha perseroan akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(DESI ANGRIANI)