IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN. Terbaru, ada dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.
Corporate Secretary PGAS Rachmat Hutama mengatakan, perseroan belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait penyidikan kasus tersebut.
"PGN menghormati dan mendukung setiap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK," katanya lewat keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/5/2024).
Rachmat menegaskan bahwa PGAS berkomitmen mendukung dan membantu KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ihwal materi kasus yang disangkakan, manajemen mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena proses pemeriksaan/penyidikan merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum.
Terkait mitigasi, Rachmat mengatakan, PGAS mempunyai pengalaman dan rekam jejak selama lebih dari 59 tahun membangun dan mengelola infrastruktur gas bumi untuk melayani kebutuhan energi di Tanah Air.
"PGN telah mengimplementasikan sistem dan standar yang tersertifikasi dan berlaku umum," ujarnya.
Dia juga memastikan proses hukum yang ada di KPK saat ini tak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, layanan terhadap pelanggan dan bisnis perusahaan ke depan tidak terpengaruh.
"Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," katanya.
KPK sebelumnya mencegah dua orang, yakni Direktur Komersial PGAS, Danny Prasetya dan Direktur Utama PT Isarga, Iswan Ibrahim dari swasta. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGAS.
(RFI)