"PGN telah mengimplementasikan sistem dan standar yang tersertifikasi dan berlaku umum," ujarnya.
Dia juga memastikan proses hukum yang ada di KPK saat ini tak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, layanan terhadap pelanggan dan bisnis perusahaan ke depan tidak terpengaruh.
"Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," katanya.
KPK sebelumnya mencegah dua orang, yakni Direktur Komersial PGAS, Danny Prasetya dan Direktur Utama PT Isarga, Iswan Ibrahim dari swasta. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGAS.
(RFI)