IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN. Terbaru, ada dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.
Corporate Secretary PGAS Rachmat Hutama mengatakan, perseroan belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait penyidikan kasus tersebut.
"PGN menghormati dan mendukung setiap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK," katanya lewat keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/5/2024).
Rachmat menegaskan bahwa PGAS berkomitmen mendukung dan membantu KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ihwal materi kasus yang disangkakan, manajemen mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena proses pemeriksaan/penyidikan merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum.
Terkait mitigasi, Rachmat mengatakan, PGAS mempunyai pengalaman dan rekam jejak selama lebih dari 59 tahun membangun dan mengelola infrastruktur gas bumi untuk melayani kebutuhan energi di Tanah Air.