Rustam menambahkan, apabila proses streamlining tersebut berlanjut dan berdampak pada aksi korporasi, Elnusa akan mengikuti aturan pasar modal yang berlaku, termasuk memperhatikan hak-hak pemegang saham independen.
"Tentunya proses tersebut akan mengikuti aturan pasar modal yang berlaku, dan tentu saja mengikuti hak-hak dari pemegang saham independen," kata Rustam.
Sebagai informasi tambahan, hingga semester I-2026, Pertamina telah memangkas 31 entitas anak usaha. Langkah ini merupakan bagian dari program penataan untuk menyederhanakan struktur usaha, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat tata kelola korporasi.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono mengatakan, langkah streamlining merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan program penataan anak usaha BUMN yang didorong pemerintah dan Danantara.
"Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional," ujar Agung dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026). (Febrina Ratna Iskana)