IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan ketentuan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan selama masa pandemi. Meskipun beredar informasi adanya perubahan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi di kalangan pelaku pasar modal terkait pengembalian jam perdagangan dan aturan auto rejection ke waktu normal.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menegaskan Surat Keputusan (SK) terbaru yang beredar di kalangan pelaku pasar modal hanya merupakan pedoman perdagangan normal. Dirinya memastikan jam perdagangan masih mengikuti aturan pandemi.
"Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," kata Irvan kepada wartawan pasar modal, Rabu (28/12/2022).
BEI mengeluarkan SK (Surat Keputusan) baru yang memuat perubahan dan penyesuaian sejumlah ketentuan. SK tersebut bernomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku pada Rabu 28 Desember 2022.