SK baru itu berkaitan seputar penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan. Adapun pada pedoman tersebut tercantum aturan jam perdagangan dan auto rejection yang normal.
Irvan menerangkan isi pedoman tersebut hanya menerangkan definisi jam perdagangan dan aturan auto rejection yang normal, tetapi bukan untuk pelaksanaan.
"Jam perdagangan masih tetap. Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal, tapi kita pakai SK yang masih mengacu pada jam perdagangan pandemi," ujarnya.
Adapun pelaksanaan masih jam perdagangan masih mengacu pada aturan pandemi yang termuat dalam Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Prapembukaan menjadi pukul 08.45 WIB hingga 08.59 WIB, dan pascapenutupan 15.01 WIB hingga 15.15 WIB. Pasar tunai periode 26 Juli s/d 3 Desember 2021 tetap pukul 09.00 WIB-11.30 WIB.
Untuk pasar negosiasi, sesi I tetap jam 09.00 WIB-11.30 WIB dan sesi II 13.30 WIB-15.15 WIB. Sesi II dimulai 13.30 WIB hingga 15.30 WIB.
(FRI)