IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, masyarakat yang terjerat pinjol ini ingin cepat kaya tapi tanpa memikirkan risiko.
"Jadi ingin cepat kaya tanpa memikirkan risiko, akhirnya terjeblos," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin (21/8/2023).
Perempuan yang kerap disapa Kiki menambahkan, selain ingin cepat kaya, literasi keuangan di kalangan masyarakat masih rendah.
Hal ini yang menjadi faktor penyebab maraknya pinjol dan investasi ilegal.
"Saat ini, terdapat istilah casino mentality atau mental berjudi dan fenomena fear of missing out (FOMO) yang membuat masyarakat khususnya generasi muda ingin kaya secara instan," kata dia.
Untuk mencegah semakin tingginya korban pinjol dan investasi ilegal, kata Kiki, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga pun memperkuat koordinasi dalam penanganan pinjol dan investasi ilegal.