Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham juga sepakat dan menyetujui Laporan Tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2025 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquite et de charge) kepada anggota Direksi dan Komisaris.
RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran gaji atau honorarium dan tunjangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
Selain itu, RUPST juga menunjuk Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk mengaudit buku dan catatan perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2026.
(Rahmat Fiansyah)