IDXChannel – Surat berharga yang memiliki nilai nominal disebut obligasi. Meski sudah cukup familiar di kalangan investor, namun ada juga yang belum memahami instrumen ini.
Obligasi merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak digemari. Instrumen berupa surat berharga yang memiliki nilai nominal ini menawarkan keuntungan yang cukup menjanjikan. Oleh karena itu, agar lebih paham mengenai surat berharga yang satu ini, IDXChannel mengulas seputar obligasi sebagai berikut.
Obligasi: Surat Berharga yang Memiliki Nilai Nominal
Surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai, dilindungi oleh hukum, serta diakui oleh negara. Biasanya surat berharga erat kaitannya dengan kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lain sebagainya. Dalam transaksi modern, surat berharga juga seringkali digunakan sebagai alat pembayaran, terutama di kalangan pengusaha.
Dikutip dari laman resmi OJK, surat berharga memiliki banyak jenis. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, beberapa dokumen yang termasuk surat berharga antara lain wesel, cek, kwitansi, dan surat sanggup. Selain itu, ada juga obligasi, surat saham, bilyet giro, kartu kredit, travels cheque, dan lain sebagainya.
Adapun jenis surat berharga yang memiliki nominal disebut obligasi atau surat utang. Obligasi merupakan surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.