sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suspensi Perdana Bangun Pusaka (KONI) Dicabut, Tapi Dapat Notasi Khusus

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
08/02/2022 09:53 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi sementara terhadap PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI).
Suspensi Perdana Bangun Pusaka (KONI) Dicabut, Tapi Dapat Notasi Khusus. (Foto: MNC Media)
Suspensi Perdana Bangun Pusaka (KONI) Dicabut, Tapi Dapat Notasi Khusus. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi sementara terhadap PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI). Di mana emiten tersebut telah dihentikan dalam perdagangan selama enam hari beruntun menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Adapun secara efektif suspensi terhadap KONI telah dibuka dan berlaku mulai perdagangan sesi pertama Selasa (8/2/2022) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

"Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 8 Februari 2022," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (7/2/2022).

Menyusul pembukaan gembok KONI, BEI memberikan notasi khusus berkode 'X' yang berarti saham emiten yang bergerak dalam bidang penjualan dan distribusi produk fotografi ini masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Dalam daftar tersebut, KONI masuk dalam kriteria nomor 10 yang berarti "Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.".

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement