Kemudian perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury untuk jangka waktu sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.
"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, likuiditas maupun pertumbuhan usaha perseroan karena memiliki modal kerja dan dana kas yang cukup," tutur manajemen.
(DESI ANGRIANI)