Perseroan, kata Gideon, tengah berkoordinasi secara intensif dengan BPOM RI yang akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan guna tindak lanjut dan memantau perkembangan hal ini.
Pada 12 September 2025, BPOM RI selaku regulator produk obat dan makanan di Indonesia telah menyampaikan penjelasan publik bahwa produk mi instan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM RI, sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi.
Gideon menambahkan kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan.
(NIA DEVIYANA)