Selain itu, jangka waktu pengembalian dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan para pihak. Mekanisme pembayaran pun dapat dilakukan secara tunai atau metode lain yang disetujui bersama.
Sekretaris Perusahaan ALII, Aulia mengatakan, pinjaman tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan belanja modal dan modal kerja ATS.
"Dana yang diterima akan dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan strategis ATS, di antaranya kegiatan belanja modal guna meningkatkan kapasitas, menjaga keberlanjutan operasional, dan mendorong pengembangan bisnis jangka panjang," ujar Aulia.
Manajemen menegaskan, perjanjian pinjaman ini tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 serta tidak mengandung benturan kepentingan sesuai POJK No. 42/2020.
(DESI ANGRIANI)