sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tax Holiday untuk 18 Sektor Bisa Diajukan ke BKPM, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Market news editor Fahmi Abidin
17/02/2020 17:30 WIB
Tax holiday menjadi salah satunya yang dapat diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Tax Holiday untuk 18 Sektor Bisa Diajukan ke BKPM, Ini Penjelasan Sri Mulyani. (Foto: Ist)
Tax Holiday untuk 18 Sektor Bisa Diajukan ke BKPM, Ini Penjelasan Sri Mulyani. (Foto: Ist)

IDXChannel – Menghadapi risiko perekonomian yang sempat mengalami ketidakpastian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa APBN 2020 diarahkan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan.

Tax holiday menjadi salah satunya yang dapat diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanam Modal (BPKM). Pada acara yang diselenggarakan oleh BKPM dan Eurocharm Indonesia, Sri Mulyani juga menambahkan berbagai insentif yang juga harus dikembangkan dan diperbaiki oleh Kementerian Keuangan.

Tercatat 18 sektor yang dapat diajukan ke BKPM untuk tax holding yaitu industri pionir yang mencakup industri logam dasar halu, industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, industri petrokimia berbasis migas dan batubara, indutri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan, industri kimia dasar organik, industri bahan baku utama farmasi, industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi, industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.

Selain itu juga terdapat industri pembuatan komponen utama peralatan eletronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver atau display, industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.

Kemudian juga ada industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen komponen utama kendaraan bermotor, industri pembuatan komponen utama kapal, industri pembuatan komponen utama kereta api, industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara, industri pengolahan berbasi hasil pertanina, perkebunan,atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp), infrastruktur ekonomi, ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement