sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tax Holiday untuk 18 Sektor Bisa Diajukan ke BKPM, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Market news editor Fahmi Abidin
17/02/2020 17:30 WIB
Tax holiday menjadi salah satunya yang dapat diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Tax Holiday untuk 18 Sektor Bisa Diajukan ke BKPM, Ini Penjelasan Sri Mulyani. (Foto: Ist)
Tax Holiday untuk 18 Sektor Bisa Diajukan ke BKPM, Ini Penjelasan Sri Mulyani. (Foto: Ist)

Menteri Keuangan juga memaparkan Omnibus Law yang terdiri dari Ombinus Law Pekerjaan dan Ombinus Law Cipta Kerja. Menurut Menkeu, masih terdapat sekitar tujuh juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan dan akan ada dua juta calon pekerja baru setiap tahunnya yang membutuhkan pekerjaan.

Sri Mulyani juga berharap agar Eurocharm dapat membawa lagi perusahaan Eropa untuk berinvestasi di Indonesia, “Saya berharap Eurocharm dapat membawa lagi perusahaan-perusahaan Eropa lainnya untuk berinvestasi di Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara,” tandasnya. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement